TATA TERTIB SMP MUHAMMADIYAH NABIRE
KEHADIRAN SISWA
1. Hadir setiap hari efektif belajar, masuk kelas pukul 07.30 WIT
2. Harus berada di dalam ruang belajar 10 menit sebelum pelajaran dimulai, dilanjutkan pembacaan Do’a
3. Jika meninggalkan ruang belajar sebelum waktunya harus seijin guru mata pelajaran
4. Jika meninggalkan sekolah sebelum waktunya harus seijin guru piket dan wali kelas
5. Pada saat jam belajar tidak keluar kelas
6. Pada jam istirahat tidak keluar lingkungan sekolah
KETERLAMBATAN HADIR SISWA/SISWI
1. Dinyatakan terlambat bila hadir setelah bel tanda pelajaran dimulai sudah berbunyi
2. Guru piket dapat memberikan ijin untuk mengikuti pelajaran berikutnya dengan surat ijin khusus
3. Guru piket dapat memberikan tindakan yang mendidik dan mengarahkan untuk menunggu dilapangan (depan sekolah) sebelum masuk ruang belajar pada jam pelajaran berikutnya
4. Lima kali terlambat (komulatif) akan mendapat surat pemberitahuan/ peringatan (yang ditujukan kepada orang tua)
KETIDAKHADIRAN SISWA/SISWI
1. Sakit dinyatakan dengan surat keterangan dokter (klinik, puskesmas, dll yang sejenis)
2. Ijin dinyatakan dengan surat dari orang tua dan atau wali murid
3. Tidak menginformasikan ketidak hadiran melalui telepon dan atau WhatsApp
4. Dinyatakan Alpa jika tidak ada pemberitahuan resmi berupa surat dari orang tua atau surat keterangan sakit
5. Tiga kali Alpa/tanpa keterangan akan menerima surat pemberitahuan – peringatan kepada orang tua
KERAPIHAN BERPAKAIAN SISWA/SISWI.
1. Penjadwalan penggunaan pakaian seragam sekolah adalah :
a) Pakaian putih, celana/rok biru, Topi pada hari Senin s.d Selasa
b) Pakaian batik pada hari Rabu dan Kamis
c) Pakaian Rompi Sekolah digunakan di hari Senin s.d Selasa
d) Seragam Tapak Suci di Hari Jum’at
e) Pakaian Pramuka pada sabtu
f) Pakaian olahraga pada saat berolahraga
2. Pakaian seragam yang dikenakan harus:
a) Mempunyai logo Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) yang dijahit pada lengan baju sebelah Kanan
b) Mempunyai logo OSIS disaku sebelah kiri
c) Mempunyai Badge pengenal nama sekolah (lokasi) yang dijahit pada lengan baju sebelah Kiri
d) Mempunyai Badge/papan nama jelas dibagian dada baju sebelah kanan
e) Tidak mengenakan asesoris tambahan
f) Rapi, pantas, tidak terlalu ketat, tidak gombrang, mengenakan kaos dalam/singlet
3. Mengenakan pakaian seragam resmi sekolah dengan tata cara :
a) Siswa putri mengenakan rok sebatas mata kaki, baju lengan panjang dan berjilbab
b) Siswa putra mengenakan celana (tidak gombrang) dengan baju dimasukan kedalamnya, dan mengenakan ikat pinggang sekolah
c) Tidak mempunyai coret-coretan atau logo tambahan lain
4. Sepatu yang diperbolehkan hanya berwarna hitam polos dan berkaos kaki putih
PENAMPILAN DIRI SISWA/SISWI
1. Rambut siswa tidak menutupi telinga, kerah baju, alis mata, dan tidak diwarna warni
2. Siswa tidak mengenakan kalung, cincin, gelang dan anting
3. Siswi tidak mengenakan asesoris dan kosmetik/make up yang berlebihan
4. Tidak bertato dan tindikan
SARANA - PRASARANA BELAJAR SISWA/SISWI
1. Wajib melengkapi kelengkapan belajar sesuai dengan yang telah ditentukan sekolah/guru
2. Hanya boleh membawa ke sekolah buku-buku dan alat pembelajaran lain yang ada hubungannya dengan pelajaran
3. Menggunakan sarana-prasarana belajar di sekolah dengan baik dan benar agar tidak rusak atau hilang
4. Tidak “mencorat-coret” sarana-prasarana belajar dilingkungan sekolah
5. Bagi yang berkendaraan bermotor roda dua parkir ditempat yang sudah ditentukan,, melengkapi dengan surat permohonan orang tua membawa kendaraan dan mengenakan helm standar
UPACARA BENDERA
1. Dilaksanakan setiap hari senin pagi, dan hari-hari besar nasional
2. Siswa/siswi yang ditunjuk sebagai petugas upacara harus berlatih dan melaksanakan tugas dengan baik
3. Siswa/siswi wajib mengikuti upacara bendera dengan tertib dan hikmad
4. Saat mengikuti upacara bendera siswa/siswi mengenakan pakaian seragam lengkap dengan topi
5. Siswa/siswi yang tidak mengikuti upacara bendera akan diberi sanksi/tindakan kedisiplinan yang sesuai
ETIKA DAN SOPAN SANTUN SISWA/SISWI
1. Wajib menghargai, menghormati, menyapa, memberi salam kepada Kepala Sekolah, Guru, Staff TU, Orang Tua dan sesama pelajar baik dilingkungan sekolah maupun diluar lingkungan sekolah
2. Wajib mengikuti pembacaan asmaul husna di kelas, sholat dhuha dan sholat dhuhur berjamaah sesuai jadwal
3. Wajib menjaga/memelihara, Keamanan, Ketertiban, Kedisiplinan, Kebersihan, Keindahan, Kenyamanan, Kerindangan, dan Kekeluargaan di dalam dan luar lingkungan sekolah
4. Tidak membuat coret-coretan dikelas, lingkungan sekolah dan luar sekolah
5. Ikut memelihara tumbuhan/taman di dalam maupun diluar lingkungan/sekitar sekolah
6. Tidak mengganggu/merusak sarana-prasarana belajar disekolah
7. Wajib menjaga nama baik sekolah di dalam maupun diluar sekolah
8. Wajib mengenal semua guru yang mengajar maupun yang tidak mengajar dikelas yang bersangkutan
LARANGAN
1. Dilarang mengenakan topi bebas, asesoris dan perhiasan berlebihan
2. Dilarang jajan pada waktu jam pelajaran berlangsung
3. Dilarang keras membawa rokok, minuman beralkohol, narkoba, senjata tajam/api kelingkungan sekolah
4. Dilarang menerima tamu di dalam kelas dan dilingkungan sekolah tanpa seijin guru piket
5. Dilarang membawa uang melebihi keperluan belajar disekolah
6. Dilarang melakukan kegiatan yang merugikan diri sendiri, sekolah dan masyarakat
7. Dilarang keras melakukan keributan, perkelahian, dan pemerasan
8. Dilarang keras membawa koran/majalah, buku-buku, VCD, yang bersifat porno grafi dan porno aksi
9. Dilarang keras merokok, minum-minuman beralkohol dan menggunakan narkoba di dalam maupun di luar lingkungan/ sekolah
10. Dilarang keras melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban belajar
11. Dilarang keras melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan kepribadian pelajar dan kepribadian nasional
SANKSI - HUKUMAN - TINDAKAN
ISiswa/siswi yang melanggar/tidak mematuhi tata tertib siswa dikenakan sanksi-hukuman-tindakan sebagai berikut :
1. Peringatan lisan
2. Peringatan tertulis
3. Pemberitahuan-peringatan kepada orang tua
4. Panggilan orang tua
5. Penugasan mendidik dan tidak merugikan siswa
6. Penggantian material tertentu sesuai pelanggaran yang dilakukan
7. Pemotongan rambut, penyitaan barang yang tidak sesuai aturan dan lain-lain yang bersifat mendidik
8. Penundaan belajar (skorsing)
9. Pengembalian kepada orang tua (dikeluarkan dari sekolah)
10. Hal tindakan yang menyangkut pidana/perdata yang tidak dapat diselesaikan disekolah akan diserahkan kepada pihak yang berwajib